Lafal Sumpah Atau Janji PPNS
PERATURAN
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 58 TAHUN 2010 TENTANG PERUBAHAN ATAS
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 27 TAHUN 1983 TENTANG PELAKSANAAN KITAB UNDANG-UNDANG
HUKUM ACARA PIDANA
Pasal 3E,
berbunyi :
(1) Sebelum
menjalankan jabatannya, calon pejabat PPNS wajib dilantik dan mengucapkan
sumpah atau menyatakan janji menurut agamanya di hadapan Menteri atau pejabat
yang ditunjuk.
(2) Lafal sumpah
atau janji pejabat PPNS sebagaimana
dimaksud pada
ayat (1) berbunyi sebagai berikut:
”Demi Allah,
saya bersumpah/berjanji: Bahwa saya, untuk diangkat menjadi pejabat penyidik
pegawai negeri sipil, akan setia dan taat sepenuhnya pada Pancasila,
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Negara Kesatuan
Republik Indonesia serta pemerintah yang sah;
Bahwa saya, akan
menaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas
kedinasan pejabat penyidik pegawai negeri sipil yang dipercayakan kepada saya dengan
penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab;
Bahwa saya, akan
senantiasa menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah dan martabat pejabat
penyidik pegawai negeri sipil, serta akan senantiasa mengutamakan kepentingan
masyarakat, bangsa dan negara daripada kepentingan saya sendiri, seseorang atau
golongan;
Bahwa saya, akan
bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan bersemangat untuk kepentingan bangsa dan
Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak akan menerima pemberian berupa
hadiah dan/atau janji-janji baik langsung maupun tidak langsung yang ada
kaitannya dengan pekerjaan saya".