Penyebab Pejabat PPNS Diberhentikan
PERATURAN
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 58 TAHUN 2010 TENTANG PERUBAHAN ATAS
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 27 TAHUN 1983 TENTANG PELAKSANAAN KITAB
UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA
Pasal 3H,
berbunyi :
Menteri dapat
melakukan kerja sama dengan pimpinan kementerian atau lembaga pemerintah
nonkementerian yang membawahi pejabat PPNS dalam rangka pengembangan,
pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang pejabat PPNS
yang bersangkutan.
Pasal 3I,
berbunyi :
(1) Pejabat PPNS
diberhentikan dari jabatannya karena:
a. diberhentikan
sebagai pegawai negeri sipil;
b. tidak lagi
bertugas di bidang teknis operasional penegakan hukum; atau
c. atas
permintaan sendiri secara tertulis.
(2)
Pemberhentian pejabat PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh
pimpinan kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian yang membawahi
pejabat PPNS kepada Menteri disertai dengan alasannya.
(3) Menteri
mengeluarkan surat keputusan pemberhentian pejabat PPNS dalam waktu paling lama
30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya surat pengusulan pemberhentian.