PPNS Minimal Berpangkat Penata Muda Atau Golongan IIIa
PERATURAN
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 58 TAHUN 2010 TENTANG PERUBAHAN ATAS
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 27 TAHUN 1983 TENTANG PELAKSANAAN KITAB
UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA
Pasal 3A,
berbunyi :
(1) Untuk dapat
diangkat sebagai pejabat PPNS, calon harus memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
a. masa kerja
sebagai pegawai negeri sipil paling singkat 2 (dua) tahun;
b. berpangkat
paling rendah Penata Muda/golongan III/a;
c. berpendidikan
paling rendah sarjana hukum atau sarjana lain yang setara;
d. bertugas di
bidang teknis operasional penegakan hukum;
e. sehat jasmani
dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter pada rumah sakit pemerintah;
f. setiap unsur
penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan pegawai
negeri sipil paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
g. mengikuti dan
lulus pendidikan dan pelatihan di bidang penyidikan.
(2) Persyaratan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f diajukan
kepada Menteri oleh pimpinan kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian
yang membawahi pegawai negeri sipil yang bersangkutan.
(3) Persyaratan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g diselenggarakan oleh Kepolisian
Negara Republik Indonesia bekerja sama dengan instansi terkait.