Pengertian RUTAN, RUPBASAN, Benda Sitaan
PERATURAN
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 58 TAHUN 2010 TENTANG PERUBAHAN ATAS
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 27 TAHUN 1983 TENTANG PELAKSANAAN KITAB
UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA
Pasal
1, berunyi :
Dalam
Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan::
1.
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang selanjutnya disebut KUHAP adalah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana.
2.
Rumah Tahanan Negara yang selanjutnya disebut RUTAN adalah tempat tersangka
atau terdakwa ditahan selama proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di
sidang pengadilan.
3.
Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara yang selanjutnya disebut RUPBASAN adalah
tempat benda yang disita oleh Negara untuk keperluan proses peradilan.
4.
Benda sitaan adalah benda yang disita oleh Negara untuk keperluan proses
peradilan.
5.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
hukum dan hak asasi manusia.
6.
Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut pejabat PPNS
adalah pegawai negeri sipil tertentu sebagaimana dimaksud dalam KUHAP, baik
yang berada di pusat maupun daerah yang diberi wewenang khusus oleh
undang-undang.