Penyidik Pembantu Minimal Brigadir Dua
PERATURAN
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 58 TAHUN 2010 TENTANG PERUBAHAN ATAS
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 27 TAHUN 1983 TENTANG PELAKSANAAN KITAB
UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA
Pasal 3,
berbunyi :
(1) Penyidik
pembantu adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
a. berpangkat
paling rendah Brigadir Dua Polisi;
b. mengikuti dan
lulus pendidikan pengembangan spesialisasi fungsi reserse kriminal;
c. bertugas
dibidang fungsi penyidikan paling singkat 2 (dua) tahun;
d. sehat jasmani
dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter; dan
e. memiliki
kemampuan dan integritas moral yang tinggi.
(2) Penyidik
pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat oleh Kepala Kepolisian
Negara Republik Indonesia atas usul komandan atau pimpinan kesatuan
masing-masing.
(3) Wewenang
pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilimpahkan kepada
pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ditunjuk oleh Kepala
Kepolisian Negara Republik Indonesia.