Berpangkat di Bawah Inspektur Dua Karena Jabatannya Adalah Penyidik
PERATURAN
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 58 TAHUN 2010 TENTANG PERUBAHAN ATAS
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 27 TAHUN 1983 TENTANG PELAKSANAAN KITAB
UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA
Pasal 2B,
berbunyi :
Dalam hal pada
suatu satuan kerja tidak ada Inspektur Dua Polisi yang berpendidikan paling
rendah sarjana strata satu atau yang setara, Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia atau pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ditunjuk dapat
menunjuk Inspektur Dua Polisi lain sebagai penyidik.
Pasal 2C,
berbunyi :
Dalam hal pada
suatu sektor kepolisian tidak ada penyidik yang memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2A ayat (1), Kepala Sektor Kepolisian yang
berpangkat Bintara di bawah Inspektur Dua Polisi karena jabatannya adalah
penyidik.