Penyidik Minimal Berpangkat Inspektur Dua



PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 58 TAHUN 2010 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 27 TAHUN 1983 TENTANG PELAKSANAAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA

Pasal 2, berbunyi :

Penyidik adalah:
a. pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
b. pejabat pegawai negeri sipil.

Pasal 2A, berbunyi :

(1) Untuk dapat diangkat sebagai pejabat penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, calon harus memenuhi persyaratan:
a. berpangkat paling rendah Inspektur Dua Polisi dan berpendidikan paling rendah sarjana strata satu atau yang setara;
b. bertugas di bidang fungsi penyidikan paling singkat 2 (dua) tahun;
c. mengikuti dan lulus pendidikan pengembangan spesialisasi fungsi reserse kriminal;
d. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter; dan
e. memiliki kemampuan dan integritas moral yang tinggi.

(2) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.


(3) Wewenang pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilimpahkan kepada pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ditunjuk oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.


Popular posts from this blog

Pasal 33 KUHAP, Penggeledahan Rumah

Pasal 29 KUHAP, Perpanjangan Penahanan

Pasal 184 KUHAP, Alat Bukti Yang Sah