Penyidik Minimal Berpangkat Inspektur Dua
PERATURAN
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 58 TAHUN 2010 TENTANG PERUBAHAN ATAS
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 27 TAHUN 1983 TENTANG PELAKSANAAN KITAB
UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA
Pasal 2,
berbunyi :
Penyidik adalah:
a. pejabat Kepolisian
Negara Republik Indonesia; dan
b.
pejabat pegawai negeri sipil.
Pasal 2A,
berbunyi :
(1) Untuk dapat
diangkat sebagai pejabat penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, calon harus memenuhi persyaratan:
a. berpangkat
paling rendah Inspektur Dua Polisi dan berpendidikan paling rendah sarjana
strata satu atau yang setara;
b. bertugas di
bidang fungsi penyidikan paling singkat 2 (dua) tahun;
c. mengikuti dan
lulus pendidikan pengembangan spesialisasi fungsi reserse kriminal;
d. sehat jasmani
dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter; dan
e. memiliki
kemampuan dan integritas moral yang tinggi.
(2) Penyidik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat oleh Kepala Kepolisian Negara
Republik Indonesia.
(3) Wewenang
pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilimpahkan kepada
pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ditunjuk oleh Kepala
Kepolisian Negara Republik Indonesia.