Kartu Tanda Pengenal PPNS Dikeluarkan Menteri
PERATURAN
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 58 TAHUN 2010 TENTANG PERUBAHAN ATAS
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 27 TAHUN 1983 TENTANG PELAKSANAAN KITAB
UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA
Pasal 3F,
berbunyi :
(1) Pegawai
negeri sipil yang telah diangkat menjadi pejabat PPNS diberi kartu tanda
pengenal.
(2) Kartu tanda
pengenal pejabat PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh
Menteri.
(3) Kartu tanda
pengenal pejabat PPNS merupakan keabsahan wewenang dalam melaksanakan tugas dan
fungsinya.
Pasal 3G,
berbunyi :
(1) Dalam hal
terjadi perubahan struktur organisasi, mutasi pejabat PPNS baik antar unit di
dalam kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian maupun
antarkementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian yang dasar hukum
kewenangannya berbeda, pimpinan kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian
yang membawahi pejabat PPNS yang bersangkutan wajib melaporkan perubahan
tersebut kepada Menteri dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak
tanggal keputusan tentang perubahan struktur atau mutasi ditetapkan.
(2) Selain
kewajiban melaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pimpinan kementerian
atau lembaga pemerintah nonkementerian yang membawahi pejabat PPNS yang
bersangkutan dapat mengajukan usul pengangkatan kembali pejabat PPNS dimaksud kepada
Menteri.