Pasal 18 KUHAP, Penangkapan Memperlihatkan Surat Tugas
Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pasal 18 ayat 1, berbunyi :
Pelaksanaan tugas penangkapan dilakukan oleh petugas kepilisian negara Republik Indonesia dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa.
Pasal 18 ayat 2, berbunyi :
Dalam hal tertangkap tangan penangkapan dilakukan tanpa surat perintah, dengan ketentuan bahwa penangkapan harus segera menyerahkan tertangkap beserta barang bukti yang ada kepada penyidik atau penyidik pembantu yang terdekat.
Pasal 18 ayat 3, berbunyi :
Tembusan surat perintah penangkapan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 harus diberikan kepada keluarganya segera setelah penangkapan dilakukan.
Comments
Post a Comment