Pasal 185 KUHAP, Saksi Nyatakan di Sidang Pengadilan
Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pasal 185 ayat 1, berbunyi :
Keterangan saksi sebagai alat bukti ialah apa yang saksi nyatakan di sidang pengadilan.
Pasal 185 ayat 2, berbunyi :
Keterangan seorang saksi saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah terhadap perbuatan yang didakwakan kepadanya.
Pasal 185 ayat 3, berbunyi :
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 tidak berlaku apabila disertai dengan suatu alat bukti yang sah lainnya.
Pasal 185 ayat 4, berbunyi :
Keterangan saksi yang berdiri sendiri - sendiri tentang suatu kejadian atau keadaan dapat digunakan sebagai suatu alat bukti yang sah apabila keterangan saksi itu ada hubungannya satu dengan yang lain sedemikian rupa, sehingga dapat membenarkan adanya suatu kejadian atau keadaan tertentu.
Pasal 185 ayat 5, berbunyi :
Baik pendapat maupun rekaan yang diperoleh dari hasil pemikiran saja bukan merupakan keterangan saksi.
Pasal 185 ayat 6, berbunyi :
Dalam menilai kebenaran keterangan seorang saksi, hakim harus dengan sungguh - sungguh memperhatikan :
a. Persesuaian antara keterangan saksi satu dengan yang lain.
b. Persesuaian antara keterangan saksi dengan alat bukti lajn.
c. Alasan yang mungkin dipergunakan oleh saksi untuk memberi keterangan tertentu.
d. Cara hidup dan kesusilaan saksi serta segala sesuatu yang pada umumnya dapat mempengaruhi dapat tidaknya keterangan itu dipercaya.
Pasal 185 ayat 7, berbunyi :
Keterangan saksi yang tidak disumpah meskipun sesuai satu dengan yang lain, tidak merupakan alat bukti, namun apabila keterangan itu sesuai dengan keterangan dari saksi yang disumpah dapat dipergunakan sebagai tambahan alat bukti sah yang lain.
Penjelasan pasal 185 :
Ayat 1 :
Dalam keterangan saksi tidak termasuk keterangan yang diperoleh dari oranglain atau testimonium de auditu.
Ayat 6 :
Yang dimaksud dengan ayat ini ialah untuk mengingatkan hakim agar memperhatikan keterangan saksi harus benar - benar diberikan secara bebas, jujur dan objektif.
Comments
Post a Comment