Pasal 210 KUHP, Memberi Hadiah Kepada Hakim


Kitab Undang - Undang Hukum Pidana (KUHP).


Pasal 210 ayat 1, berbunyi :

Dihukum dengan hukuman penjara selama - lamanya tujuh tahun :

1e. Barangsiapa memberi hadiah atau perjanjian kepada hakim, dengan maksud untuk mempengaruhi keputusan hakim itu tentang perkara yang diserahkan kepada pertimbangannya.

2e. Barangsiapa memberi hadiah atau perjanjian kepada seseorang yang menurut peraturan undang - undang ditentukan menjadi penasehat untuk menghadiri pengaduan dengan maksud untuk mempengaruhi nasehat atau pendapat yang akan dimajukannya tentang perkara yang diserahkan kepada pertimbangan pengadilan itu.


Pasal 210 ayat 2, berbunyi :

Jika hadiah atau perjanjian itu diberikan dengan maksud supaya hakim menjatuhkan suatu hukuman dalam suatu perkara pidana, yang bersalah dihukum dengan hukuman penjara selama - lamanya sembilan tahun.


Pasal 210 ayat 3, berbunyi :

Pencabutan hak tersebut dalam pasal 35 nomor 1e sampai 4e boleh dijatuhkan.



Comments

Popular posts from this blog

Pasal 29 KUHAP, Perpanjangan Penahanan

Pasal 365 KUHP, Pencurian Disertai Kekerasan

Pasal 184 KUHAP, Alat Bukti Yang Sah