Pasal 258 KUHAP, Kasasi Putusan Peradilan Militer
Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pasal 258, berbunyi :
Ketentuan sebagaiman tersebut dalam pasal 244 sampai dengan pasal 257 berlaku bagi acara permohonan kasasi terhadap putusan pengadilan dalam lingkungan peradilan militer.
Comments
Post a Comment