Pasal 262 KUHAP, Kasasi Putusan Peradilan Militer


Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).


Pasal 262, berbunyi :

Ketentuan sebagaimana sebagaimana dimaksud dalam pasal 259, pasal 260 dan pasal 261 berlaku bagi acara permohonan kasasi demi kepentingan hukum terhadap putusan pengadilan dalam lingkungan peradilan militer.



Comments

Popular posts from this blog

Pasal 29 KUHAP, Perpanjangan Penahanan

Pasal 143 KUHAP, Melimpahkan Perkara Disertai Surat Dakwaan

Pengertian Prolegnas, Prolegda dan Naskah Akademik