Pasal 262 KUHAP, Kasasi Putusan Peradilan Militer
Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pasal 262, berbunyi :
Ketentuan sebagaimana sebagaimana dimaksud dalam pasal 259, pasal 260 dan pasal 261 berlaku bagi acara permohonan kasasi demi kepentingan hukum terhadap putusan pengadilan dalam lingkungan peradilan militer.
Comments
Post a Comment