Pasal 314 KUHP, Dihinakan Dengan Keputusan Hakim
Kitab Undang - Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal 314 ayat 1, berbunyi :
Kalau orang yang dihinakan, dengan keputusan hakim yang sudah tetap, telah dipersalahkan melakukan perbuatan yang dituduhkan itu, maka tidak boleh dijatukan hukuman karena memfitnah.
Pasal 314 ayat 2, berbunyi :
Kalau ia, dengan keputusan hakim yang sudah tetap, telah dibebaskan dari perbuatan yang dituduhkan, maka keputusan hakim itu dipandang menjadi bukti yang cukup terang akan menolak kebenaran tuduhan itu.
Pasal 314 ayat 3, berbunyi :
Kalau terhadap yang dihinakan telah dimulai penuntutan hukuman karena perbuatan yang dituduhkan padanya, maka penuntutan karena memfitnah dipertangguhkan dahulu sampai perbuatan yang dituduhkan itu dapa keputusan hakim yang tetap.
Comments
Post a Comment