Pasal 335 KUHP, Memaksa Oranglain Untuk Melakukan Sesuatu


Kitab Undang - Undang Hukum Pidana (KUHP).


Pasal 335 ayat 1, berbunyi :

Dihukum penjara selama - lamanya satu tahun atau denda sebanyak - banyaknya Rp 4500 :

1e. Barangsiapa dengan melawan hak memaksa oranglain untuk melakukan, tiada melakukan atau membiarkan barang sesuatu apa dengan kekerasan, dengan suatu perbuatan lain atau dengan perbuatan yang tidak menyenangkan atau dengan ancaman kekerasan, ancaman sesuatu perbuatan lain, ataupun ancaman dengan perbuatan yang tidak menyenangkan, akan melakukan sesuatu itu, baik terhadap orang itu, maupun terhadap oranglain.

2e. Barangsiapa memaksa oranglain dengan ancaman penista lisan atau penista tulisan supaya ia melakukan, tidak melakukan atau membiarkan barang sesuatu apa.


Pasal 335 ayat 2, berbunyi :

Dalam halanyang diterangkan pada 2e, maka kejahatan itu hanya dituntut atas pengaduan orang yang dikenakan kejahatan itu.



Comments

Popular posts from this blog

Pasal 29 KUHAP, Perpanjangan Penahanan

Pasal 365 KUHP, Pencurian Disertai Kekerasan

Pasal 184 KUHAP, Alat Bukti Yang Sah