Pasal 351 KUHP, Penganiayaan


Kitab Undang - Undang Hukum Pidana (KUHP).


Pasal 351 ayat 1, berbunyi :

Penganiayaan dengan hukuman penjara selama - lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak - banyaknya Rp 4500.


Pasal 351 ayat 2, berbunyi :

Jika perbuatan itu menjadikan luka berat, sitersalah dihukum penjara selama - lamanya lima tahun.


Pasal 351 ayat 3, berbunyi :

Jika perbuatan itu menjadikan mati orangnya, dia dihukum penjara selama - lamanya tujuh tahun.


Pasal 351 ayat 4, berbunyi :

Dengan penganiayaan disamakan merusak kesehatan orang dengan sengaja.


Pasal 351 ayat 5, berbunyi :

Percobaan melakukan kejahatan ini tidak dapat dihukum.



Comments

Popular posts from this blog

Pasal 29 KUHAP, Perpanjangan Penahanan

Pasal 365 KUHP, Pencurian Disertai Kekerasan

Pasal 184 KUHAP, Alat Bukti Yang Sah