Pasal 351 KUHP, Penganiayaan
Kitab Undang - Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal 351 ayat 1, berbunyi :
Penganiayaan dengan hukuman penjara selama - lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak - banyaknya Rp 4500.
Pasal 351 ayat 2, berbunyi :
Jika perbuatan itu menjadikan luka berat, sitersalah dihukum penjara selama - lamanya lima tahun.
Pasal 351 ayat 3, berbunyi :
Jika perbuatan itu menjadikan mati orangnya, dia dihukum penjara selama - lamanya tujuh tahun.
Pasal 351 ayat 4, berbunyi :
Dengan penganiayaan disamakan merusak kesehatan orang dengan sengaja.
Pasal 351 ayat 5, berbunyi :
Percobaan melakukan kejahatan ini tidak dapat dihukum.
Comments
Post a Comment