Pasal 353 KUHP, Penganiayaan Direncanakan


Kitab Undang - Undang Hukum Pidana (KUHP).


Pasal 353 ayat 1, berbunyi :

Penganiayaan yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu dihukum penjara selama - lamanya empat tahun.


Pasal 353 ayat 2, berbunyi :

Jika perbuatan itu menjadikan luka berat, sitersalah dihukum penjara selama - lamanya tujuh tahun.


Pasal 353 ayat 3, berbunyi :

Jika perbuatan itu menjadikan kematian orangnya ia dihukum penjara selama - lamanya sembilan tahun.



Comments

Popular posts from this blog

Pasal 29 KUHAP, Perpanjangan Penahanan

Pasal 365 KUHP, Pencurian Disertai Kekerasan

Pasal 184 KUHAP, Alat Bukti Yang Sah