Pasal 353 KUHP, Penganiayaan Direncanakan
Kitab Undang - Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal 353 ayat 1, berbunyi :
Penganiayaan yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu dihukum penjara selama - lamanya empat tahun.
Pasal 353 ayat 2, berbunyi :
Jika perbuatan itu menjadikan luka berat, sitersalah dihukum penjara selama - lamanya tujuh tahun.
Pasal 353 ayat 3, berbunyi :
Jika perbuatan itu menjadikan kematian orangnya ia dihukum penjara selama - lamanya sembilan tahun.
Comments
Post a Comment