Pengertian Prolegnas, Prolegda dan Naskah Akademik
UNDANG - UNDANG
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN
PERUNDANG-UNDANGAN.
Pasal 1,
Berbunyi :
9. Program
Legislasi Nasional yang selanjutnya disebut Prolegnas adalah instrumen
perencanaan program pembentukan Undang-Undang yang disusun secara terencana,
terpadu, dan sistematis.
10. Program Legislasi
Daerah yang selanjutnya disebut Prolegda adalah instrumen perencanaan program
pembentukan Peraturan Daerah Provinsi atau Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang
disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
11. Naskah
Akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil
penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat
dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam
suatu Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Daerah Provinsi, atau
Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagai solusi terhadap permasalahan
dan kebutuhan hukum masyarakat.
12. Pengundangan
adalah penempatan Peraturan Perundang-undangan dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik
Indonesia, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia, Lembaran Daerah, Tambahan
Lembaran Daerah, atau Berita Daerah.
13.Materi Muatan
Peraturan Perundang-undangan adalah materi yang dimuat dalam Peraturan
Perundang-undangan sesuai dengan jenis, fungsi, dan hierarki Peraturan
Perundang-undangan.
14. Dewan
Perwakilan Rakyat yang selanjutnya disingkat DPR adalah Dewan Perwakilan Rakyat
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945
15. Dewan
Perwakilan Daerah yang selanjutnya disingkat DPD adalah Dewan Perwakilan Daerah
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
16. Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang - Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.