Pasal 1 Ayat 1 KUHP, Mengandung Asas
Pasal 1 ayat 1 KUHP rumusannya dalam bahasa Belanda berbunyi : "Geen feit is strafbaar dan uit kracht van eene daaraan voor-afgegane wettelijke strafbepaling".
Artinya, tidak ada suatu perbuatan yang dapat dihukum, kecuali berdasarkan ketentuan pidana menurut undang - undang yang telah ada terlebih dahulu daripada perbuatannya itu sendiri.
Pasal 1 ayat 1 KUHP mengandung tiga asas, yaitu :
- Hukum pidana yang berlaku di negara Indonesia merupakan suatu hukum tertulis.
- Peraturan perundang - undangan yang memuat pidananya, tidak berlaku surut.
- Penafsiran secara analogi tidak boleh dipergunakan dalam menafsirkan peraturan perundang - undangan.
Pasal 1 ayat 1 KUHP ini lahir adagium hukum. Yaitu, "nullum delictum nulla poena sine lege praevia poenali". Pasal ini menjadi asas untuk seluruh peraturan perundang - undangan terkait hukum pidananya.
Pasal 1 ayat 2 KUHP berbunyi, "apabila terjadi perubahan dalam perundang - undangan setelah saat tindakan itu dilakukan, maka diberlakukanlah ketentuan paling menguntungkan bagi pelaku kejahatan".
Pasal 1 ayat 2 KUHP tersebut untuk menjangkau masadepan. Jika terjadi perubahan dalam peraturan perundang - undangan yang memuat pidana, maka ketentuan yang menunguntungkan untuk pelakunya.
Comments
Post a Comment