Pasal 1 Ayat 1 KUHP, Mengandung Asas


Pasal 1 ayat 1 KUHP rumusannya dalam bahasa Belanda berbunyi : "Geen feit is strafbaar  dan uit kracht van eene daaraan voor-afgegane wettelijke strafbepaling". 


Artinya, tidak ada suatu perbuatan yang dapat dihukum, kecuali berdasarkan ketentuan pidana menurut undang - undang yang telah ada terlebih dahulu daripada perbuatannya itu sendiri.


Pasal 1 ayat 1 KUHP mengandung tiga asas, yaitu :


  1. Hukum pidana yang berlaku di negara Indonesia merupakan suatu hukum tertulis.
  2. Peraturan perundang - undangan yang memuat pidananya, tidak berlaku surut.
  3. Penafsiran secara analogi tidak boleh dipergunakan dalam menafsirkan peraturan perundang - undangan.


Pasal 1 ayat 1 KUHP ini lahir adagium hukum. Yaitu, "nullum delictum nulla poena sine lege praevia poenali". Pasal ini menjadi asas untuk seluruh peraturan perundang - undangan terkait hukum pidananya.


Pasal 1 ayat 2 KUHP berbunyi, "apabila terjadi perubahan dalam perundang - undangan setelah saat tindakan itu dilakukan, maka diberlakukanlah ketentuan paling menguntungkan bagi pelaku kejahatan".


Pasal 1 ayat 2 KUHP tersebut untuk menjangkau masadepan. Jika terjadi perubahan dalam peraturan perundang - undangan yang memuat pidana, maka ketentuan yang menunguntungkan untuk pelakunya.



Comments

Popular posts from this blog

Pasal 29 KUHAP, Perpanjangan Penahanan

Pengertian Prolegnas, Prolegda dan Naskah Akademik

Pasal 365 KUHP, Pencurian Disertai Kekerasan