Pasal 108 KUHAP, Korban Tindak Pidana Melapor Atau Mengadu
Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pasal 108 ayat 1, berbunyi :
Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan atau penyidik baik lisan maupun tertulis.
Pasal 108 ayat 2, berbunyi :
Setiap orang yang mengetahui pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terhadap ketenteraman dan keamanan umum atau terhadap jiwa atau terhadap hak milik wajib seketika itu juga melaporkan hal tersebut kepada penyelidik atau penyidik.
Pasal 108 ayat 3, berbunyi :
Setiap pegawai negeri dalam rangka melaksanakan tugasnya yang mengetahui tentang terjadinya peristiwa yang merupakan tindak pidana wajib segera melaporkan hal itu kepada penyelidik atau penyidik.
Pasal 108 ayat 4, berbunyi :
Laporan atau pengaduan yang diajukan secara tertulis harus ditandatangani oleh pelapor atau pengadu.
Pasal 108 ayat 5, berbunyi :
Laporan atau pengaduan yang diajukan secara lisan harus dicatat oleh penyidik dan ditandatangani oleh pelapor atau pengadu dan penyidik.
Pasal 108 ayat 6, berbunyi :
Setelah menerima laporan atau pengaduan, penyelidik atau penyidik harus memberikan surat tanda penerimaan laporan atau pengaduan kepada yang bersangkutan.
Comments
Post a Comment