Pasal 154a KUHP, Menodai Lambang Negara Indonesia
Kitab Undang - Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal 154a, berbunyi :
Barangsiapa menodai bendera kebangsaan Republik Indonesia dan lambang negara Republik Indonesia, dihukum dengan hukuman penjara selama - lamanya empat tahun atau denda setinggi - tingginya tiga ribu rupiah.
Ini maksudnya denda setinggi-tingginya tiga ribu rupiah itu gmn ya? Masalahnya hukuman penjaranya paling lama 4 tahun tpi kenapa denda paling banyaknya itu hanya tiga ribu rupiah?
ReplyDelete