Pasal 154a KUHP, Menodai Lambang Negara Indonesia


Kitab Undang - Undang Hukum Pidana (KUHP).


Pasal 154a, berbunyi :

Barangsiapa menodai bendera kebangsaan Republik Indonesia dan lambang negara Republik Indonesia, dihukum dengan hukuman penjara selama - lamanya empat tahun atau denda setinggi - tingginya tiga ribu rupiah.



Comments

  1. Ini maksudnya denda setinggi-tingginya tiga ribu rupiah itu gmn ya? Masalahnya hukuman penjaranya paling lama 4 tahun tpi kenapa denda paling banyaknya itu hanya tiga ribu rupiah?

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

Pasal 29 KUHAP, Perpanjangan Penahanan

Pasal 143 KUHAP, Melimpahkan Perkara Disertai Surat Dakwaan

Pengertian Prolegnas, Prolegda dan Naskah Akademik