Pasal 168 KUHAP, Tidak Dapat Didengar Keterangan Saksi
Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pasal 168, berbunyi :
Kecuali ditentukan lain dalam undang - undang ini, maka tidak dapat didengar keterangannya dan dapat mengundurkan diri sebagai saksi :
a. Keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dari terdakwa, atau yang bersama - sama sebagai terdakwa.
b. Saudara dari terdakwa atau yang bersama - sama sebagai terdakwa, saudara ibu atau saudara bapak, juga mereka yang mempunyai hubungan karena perkawinan dan anak - anak saudara terdakwa sampai derajat ketiga.
c. Suami atau isteri terdakwa meskipun sudah bercerai atau yang bersama - sama sebagai terdakwa.
Bila satu satunya saksi (selain korban dan terdakwa) adalah istri terdakwa, apakah tetap tidak bisa menjadi saksi yang keterangannya dibawah sumpah dan dipertimbangkan oleh Hakim dalam memutus perkara?
ReplyDelete