Pasal 178 KUHAP, Bisu Atau Tuli Tidak Dapat Menulis
Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pasal 178 ayat 1, berbunyi :
Jika terdakwa atau saksi bisu dan atau tuli serta tidak dapat menulis, hakim ketua sidang mengangkat sebagai penterjemah orang yang pandai bergaul dengan terdakwa atau saksi itu.
Pasal 179 ayat 2, berbunyi :
Jika terdakwa atau saksi bisu dan atau tuli tetapi dapat menulis, hakim ketua sidang menyampaikan semua pertanyaan atau atau teguran kepadanya secara tertulis dan kepada terdakwa atau saksi tersebut diperintahkan untuk menulis jawabannya dan selanjutnya semua pertanyaan serta jawaban harus dibacakan.
Comments
Post a Comment