Pasal 182 KUHP, Mengajak Orang Berkelahi Satu Lawan Satu
Kitab Undang - Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal 182, berbunyi :
Dihukum penjara selama - lamanya sembilan bulan :
1e. Barangsiapa menghasut orang supaya mengajak orang berkelahi satu lawan satu, atau menyuruh orang menerima tantangan itu sehingga karena itu terjadi perkelahian satu lawan satu.
2e. Barangsiapa dengan sengaja menyampaikan tantangan, sehingga karena itu terjadi perkelahian satu lawan satu.
Comments
Post a Comment