Pasal 205 KUHAP, Acara Pemeriksaan Ringan Adalah


Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).


Pasal 205 ayat 1, berbunyi :

Yang diperiksa menurut acara pemeriksaan tindak pidana ringan ialah perkara yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama tiga bulan dan atau denda sebanyak - banyaknya tujuh ribu lima ratus rupiah dan penghinaan ringan kecuali yang ditentukan dalam paragraf bagian ini.


Pasal 205 ayat 2, berbunnyi :

Dalam perkara sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, penyidik atas kuasa penuntut umum, dalam waktu tiga hari sejak berita acara pemeriksaan selesai dibuat, menghadapkan terdakwa beserta barang bukti, saksi, ahli atau juru bahasa ke sidang pengadilan.


Pasal 205 ayat 3, berbunyi :

Dalam acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, pengadilan mengadili dengan hakim tunggal pada tingkat pertama dan terakhir, kecuali dalam hal dijatuhkan pidana perampasan kemerdekaan terdakwa dapat minta banding.


Penjelasan pasal 205 :

Ayat 1 :

Tindak pidana "penghinaan ringan" ikut digolongkan di sini dengan disebut tersendiri, karena sifatnya ringan sekalipun ancaman pidana penjara paling lama empat bulan.


Ayat 2 :

Yang dimaksud dengan "atas kuasa" dari penuntut umum kepada penyidik adalah demi hukum. Dalam hal penuntut umum hadir, tidak mengurangi nilai "atas kuasa" tersebut.



Comments

  1. Apakah saksi bisa mengajukan pk atas tindak pidana ringan tersebut

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

Pasal 29 KUHAP, Perpanjangan Penahanan

Pasal 143 KUHAP, Melimpahkan Perkara Disertai Surat Dakwaan

Pengertian Prolegnas, Prolegda dan Naskah Akademik