Pasal 230 KUHAP, Sidang Dalam Gedung Pengadilan
Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pasal 230 ayat 1, berbunyi :
Sidang pengadilan dilangsungkan di gedung pengadilan dalam ruang sidang.
Pasal 230 ayat 2, berbunyi :
Dalam ruang sidang, hakim, penuntut umum, penasihat hukum dan panitera mengenakan pakaian sidang dan atribut masing - masing.
Pasal 230 ayat 3, berbunyi :
Ruang sidang sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 ditata menurut ketentuan sebagai berikut :
a. Tempat meja dan kursi hakim terletak lebih tinggi dari tempat penuntut umum, terdakwa, penasehat hukum dan pengunjung.
b. Tempat panitera terletak dibelakang sisi kanan tempat hakim ketua sidang.
c. Tempat penuntut umum terletak disisi kanan depan tempat hakim.
d. Tempat terdakwa dan penasihat hukum terletak disisi kiri depan dari tempat hakim dan tempat terdakwa sebelah kanan tempat penasihat hukum.
e. Tempat kursi pemeriksaan terdakwa dan saksi terletak di depan tempat hakim.
f. Tempat saksi atau ahli yang telah didengar terletak dibelakang kursi pemeriksaan.
g. Tempat pengunjung terletak di belakang tempat saksi yang telah didengar.
h. Bendera Nasional ditempatkan di sebelah kanan meja hakim dan panji Pengayoman ditempatkan di sebelah kiri meja hakim sedangkan lambang negara ditempatkan pada dinding bagian atas di belakang meja hakim.
i. Tempat rohaniawan terletak di sebelah kiri tempat panitera.
j. Tempat sebagaimana dimaksud huruf a sampai huruf i diberi tanda pengenal.
k. Tempat petugas keamanan di bagian dalam pintu masuk utama ruang sidang dan di tempat lain yang dianggap perlu.
Pasal 230 ayat 4, berbunyi :
Apabila sidang pengadilan dilangsungkan di luar gedung pengadilan, maka tata tempat sejauh mungkin disesuaikan dengan ketentuan ayat 3 tersebut di atas.
Pasal 230 ayat 5, berbunyi :
Dalam hal ketentuan ayat 3 tidak mungkin dipenuhi maka sekurang - kurangnya bendera nasional harus ada.
Comments
Post a Comment