Pasal 231 KUHAP, Pakaian Sidang Diatur Peraturan Pemerintah


Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).


Pasal 231 ayat 1, berbunyi :

Jenis, bentuk dan warna pakaian sidang serta atribut yang berhubungan dengan perangkat kelengkapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 230 ayat 2 dan ayat 3 diatur dengan peraturan pemerintah.


Pasal 231 ayat 2, berbunyi :

Pengaturan lebih lanjut tata tertib persidangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 217 ditetapkan dengan Keuputusan Menteri Kehakiman.



Comments

Popular posts from this blog

Pasal 33 KUHAP, Penggeledahan Rumah

Pasal 29 KUHAP, Perpanjangan Penahanan

Pasal 184 KUHAP, Alat Bukti Yang Sah