Pasal 231 KUHAP, Pakaian Sidang Diatur Peraturan Pemerintah
Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pasal 231 ayat 1, berbunyi :
Jenis, bentuk dan warna pakaian sidang serta atribut yang berhubungan dengan perangkat kelengkapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 230 ayat 2 dan ayat 3 diatur dengan peraturan pemerintah.
Pasal 231 ayat 2, berbunyi :
Pengaturan lebih lanjut tata tertib persidangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 217 ditetapkan dengan Keuputusan Menteri Kehakiman.
Comments
Post a Comment