Pasal 232 KUHAP, Keluar Masuk Ruang Sidang Wajib Hormat


Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).


Pasal 232 ayat 1, berbunyi :

Sebelum sidang dimulai, panitera, penuntut umum, penasihat hukum dan pengunjung yang sudah ada, duduk ditempatnya masing - masing dalam ruang sidang.


Pasal 232 ayat 2, berbunyi :

Pada saat hakim memasuki dan meninggalkan ruang sidang semua yang hadir berdiri untuk menghormat.


Pasal 232 ayat 3, berbunyi :

Selama sidang berlangsung setiap orang yang ke luar masuk ruang sidang diwajibkan menerima hormat.



Comments

Popular posts from this blog

Pasal 33 KUHAP, Penggeledahan Rumah

Pasal 29 KUHAP, Perpanjangan Penahanan

Pasal 184 KUHAP, Alat Bukti Yang Sah