Pasal 232 KUHAP, Keluar Masuk Ruang Sidang Wajib Hormat
Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pasal 232 ayat 1, berbunyi :
Sebelum sidang dimulai, panitera, penuntut umum, penasihat hukum dan pengunjung yang sudah ada, duduk ditempatnya masing - masing dalam ruang sidang.
Pasal 232 ayat 2, berbunyi :
Pada saat hakim memasuki dan meninggalkan ruang sidang semua yang hadir berdiri untuk menghormat.
Pasal 232 ayat 3, berbunyi :
Selama sidang berlangsung setiap orang yang ke luar masuk ruang sidang diwajibkan menerima hormat.
Comments
Post a Comment