Pasal 233 KUHAP, Permintaan Banding Diajukan Terdakwa
Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pasal 233 ayat 1, berbunyi :
Permintaan banding sebagaimana dimaksud dalam pasal 67 dapat diajukan ke pengadilan tinggi oleh terdakwa atau yang khusus diusahakan untuk itu atau penuntut umum.
Pasal 233 ayat 2, berbunyi :
Hanya permintaan banding sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 boleh diterima oleh panitera pengadilan negeri dalam waktu tujuh hari sesudah putusan dijatuhkan atau setelah putusan diberitahukan kepada terdakwa yang tidak hadir sebagaimana dimaksud dalam pasal 196 ayat 2.
Pasal 233 ayat 3, berbunyi :
Tentang permintaan itu oleh panitera dibuat sebuah surat keterangan yang ditandatangani olehnya dan juga oleh pemohon serta tembusannya diberikan kepada pemohon yang bersangkutan.
Pasal 233 ayat 4, berbunyi :
Dalam hal pemohon tidak dapat menghadap, hal ini harus dicatat oleh panitera dengan disertai alasannya dan catatan harus dilampirkan dalam berkas perkara serta juga ditulis dalam daftar perkara pidana.
Pasal 233 ayat 5, berbunyi :
Dalam hal pengadilan negeri menerima permintaan banding, baik yang diajukan oleh penuntut umum atau terdakwa maupun yang diajukan oleh penuntut umum dan terdakwa sekaligus, maka panitera wajib memberitahukan permintaan dari pihak yang satu kepada pihak yang lain.
Comments
Post a Comment