Pasal 234 KUHAP, Lewat Waktu Permintaan Banding
Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pasal 234 ayat 1, berbunyi :
Apabila tenggang waktu sebagaimana dimaksud dalam pasal 233 ayat 3 telah lewat tanpa diajukan permintaan banding oleh yang bersangkutan, maka yang bersangkutan dianggap menerima putusan.
Pasal 234 ayat 2, berbunyi :
Dalam hal sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, maka panitera mencatat dan membuat akta mengenai hal itu serta melekatkan akta tersebut pada berkas perkara.
Comments
Post a Comment