Pasal 234 KUHAP, Lewat Waktu Permintaan Banding


Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).


Pasal 234 ayat 1, berbunyi :

Apabila tenggang waktu sebagaimana dimaksud dalam pasal 233 ayat 3 telah lewat tanpa diajukan permintaan banding oleh yang bersangkutan, maka yang bersangkutan dianggap menerima putusan.


Pasal 234 ayat 2, berbunyi :

Dalam hal sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, maka panitera mencatat dan membuat akta mengenai hal itu serta melekatkan akta tersebut pada berkas perkara.



Comments

Popular posts from this blog

Pasal 33 KUHAP, Penggeledahan Rumah

Pasal 29 KUHAP, Perpanjangan Penahanan

Pasal 184 KUHAP, Alat Bukti Yang Sah