Pasal 235 KUHAP, Sebelum Putusan Banding Dapat Dicabut
Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pasal 235 ayat 1, berbunyi :
Selama perkara banding belum diputus oleh pengadilan tinggi, permintaan banding dapat dicabut sewaktu - waktu dan dalam hal sudah dicabut, permintaan banding dalam perkara itu tidak boleh diajukan lagi.
Pasal 235 ayat 2, berbunyi :
Apabila perkara telah mulai diperiksa akan tetapi belum diputus sedangkan sementara itu pemohon mencabut permintaan bandingnya, maka pemohon dibebani membayar perkara yang telah dikeluarkan oleh pengadilan tinggi hingga saat pencabutannya.
Comments
Post a Comment