Pasal 242 KUHAP, Terdakwa Tetap Ditahan Dalam Tingkat Banding
Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pasal 242, berbunyi :
Jika dalam pemeriksaan tingkat banding terdakwa yang dipidana itu ada dalam tahanan, maka pengadilan tinggi dalam putusannya memerintahkan supaya terdakwa perlu tetap ditahan atau dibebaskan.
Comments
Post a Comment