Pasal 244 KUHAP, Mengajukan Kasasi
Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pasal 244, berbunyi :
Terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain selain daripada Mahkamah Agung, terdakwa atau penuntut umum dapat mengajukan permintaan pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah Agung kecuali terhadap putusan bebas.
Comments
Post a Comment