Pasal 244 KUHAP, Mengajukan Kasasi


Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).


Pasal 244, berbunyi :

Terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain selain daripada Mahkamah Agung, terdakwa atau penuntut umum dapat mengajukan permintaan pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah Agung kecuali terhadap putusan bebas. 



Comments

Popular posts from this blog

Pasal 33 KUHAP, Penggeledahan Rumah

Pasal 29 KUHAP, Perpanjangan Penahanan

Pasal 184 KUHAP, Alat Bukti Yang Sah