Pasal 245 KUHAP, Permohonan Kasasi Dalam Waktu Empat Belas Hari
Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pasal 245 ayat 1, berbunyi :
Permohonan kasasi disampaikan oleh pemohon kepada panitera pengadilan yang telah memutus perkaranya dalam tingkat pertama, dalam waktu empat belas hari sesudah putusan pengadilan yang dimintakan kasasi itu diberitahukan kepada terdakwa.
Pasal 245 ayat 2, berbunyi :
Permintaan tersebut oleh panitera ditulis dalam sebuah surat keterangan yang ditandatangani oleh panitera serta pemohon, dan dicatat dalam daftar yang dilampirkan pada berkas perkara.
Pasal 245 ayat 3, berbunyi :
Dalam hal pengadilan negeri menerima permohonan kasasi, baik yang diajukan oleh penuntut umum atau terdakwa maupun yang diajukan oleh penuntut umum dan terdakwa sekaligus, maka panitera wajib memberitahukan permintaan dari pihak yang satu kepada pihak yang lain.
Comments
Post a Comment