Pasal 246 KUHAP, Lewat Waktu Dianggap Menerima Putusan
Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pasal 246 ayat 1, berbunyi :
Apabila tenggang waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 245 ayat (1) telah lewat tanpa diajukan permohonan kasasi oleh yang bersangkutan, maka yang bersangkutan dianggap menerima putusan.
Pasal 246 ayat 2, berbunyi :
Apabila dalam tenggang waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). pemohon terlambat mengajukan permohonan kasasi maka hak untuk itu gugur.
Pasal 246 ayat 3, berbunyi :
Dalam hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) atau ayat (2), maka panitera mencatat dan membuat akta mengenai hal itu serta melekatkan akta tersebut pada berkas perkara.
Comments
Post a Comment