Pasal 255 KUHAP, Mahkamah Agung Mengadili Sendiri
Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pasal 255 ayat 1, berbunyi :
Dalam hal suatu perkara dibatalkan karena perturan hukum tidak ditetapkan tidak sebagaimana mestinya, Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara tersebut.
Pasal 255 ayat 2, berbunyi :
Dalam hal suatu putusan dibatalkan karena cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undang - undang. Mahakamah Agung menetapkkan disertai petunjuk agar pengadilan yang memutus perkara yang bersangkutan memeriksanya lagi mengenai bagian yang dibatalkan, atau berdasarkan alasan tertentu Mahkamag Agung dapat menetapkan perkara tersebut diperiksa oleh pengadilan setingkat yang lain.
Pasal 255 ayat 3, berbunyi :
Dalam hal suatu putusan dibatalkan karena pengadilan atau hakim yang bersangkutan tidak berwenang mengadili perkara tersebut, Mahkamah Agung menetapkan pengadilan atau hakim lain mengadili perkara tersebut.
Comments
Post a Comment