Pasal 256 KUHAP, Mahkamah Agung Membatalkan Putusan
Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pasal 256, berbunyi :
Jika Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 254, Mahkamah Agung membatalkan putusan pengadilan yang dimintakan kasasi dalam hal itu berlaku ketentuan pasal 255.
Comments
Post a Comment