Pasal 308 KUHP, Meninggalkan Anak Karena Takut Diketahui Orang Melahirkan
Kitab Undang - Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal 308, berbunyi :
Kalau ibu menaruh anaknya disuatu tempat supaya dipungut oleh oranglain tidak berapa lama sesudah anak itu dilahirkan oleh karena takut akan diketahui orang ia melahirkan anak atau dengan maksud akan terbebas dari pemeliharaan anak itu, meninggalkannya, maka hukuman maksimum yang tersebut dalam pasal 305 dan 306 dikurangi sehingga seperduanya.
Comments
Post a Comment