Pasal 31 KUHAP, Penangguhan Penahanan


Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).


Pasal 31 ayat 1, berbunyi :

Atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing - masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang berdasarkan syarat yang ditentukan.


Pasal 31 ayat 2, berbunyi :

Karena jabatannya penyidikan atau penuntut umum atau hakim sewaktu - waktu dapat mencabut penangguhan penahanan dalam hal tersangka atau terdakwa melanggar syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat 1.



Comments

  1. maaf izin bertanya dalam pasal 31 ayat 1 di jelaskan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jamnian uang tetapi kenapa dalam PP No. 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP pasal 35 boleh memakai jaminan uang ,mohon penerangannya terima kasih

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

Pasal 29 KUHAP, Perpanjangan Penahanan

Pasal 143 KUHAP, Melimpahkan Perkara Disertai Surat Dakwaan

Pengertian Prolegnas, Prolegda dan Naskah Akademik