Pasal 31 KUHAP, Penangguhan Penahanan
Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pasal 31 ayat 1, berbunyi :
Atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing - masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang berdasarkan syarat yang ditentukan.
Pasal 31 ayat 2, berbunyi :
Karena jabatannya penyidikan atau penuntut umum atau hakim sewaktu - waktu dapat mencabut penangguhan penahanan dalam hal tersangka atau terdakwa melanggar syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat 1.
maaf izin bertanya dalam pasal 31 ayat 1 di jelaskan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jamnian uang tetapi kenapa dalam PP No. 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP pasal 35 boleh memakai jaminan uang ,mohon penerangannya terima kasih
ReplyDelete