Pasal 354 KUHP, Penganiayaan Berat


Kitab Undang - Undang Hukum Pidana (KUHP).


Pasal 354 ayat 1, berbunyi :

Barangsiapa dengan sengaja melukai berat oranglain, dihukum karena menganiaya berat, dengan hukuman penjara selama - lamanya delapan tahun.


Pasal 354 ayat 2, berbunyi :

Jika perbuatan itu menjadikan kematian orangnya, sitersalah dihukum penjara selama - lamanya sepuluh tahun.



Comments

Popular posts from this blog

Pasal 29 KUHAP, Perpanjangan Penahanan

Pasal 143 KUHAP, Melimpahkan Perkara Disertai Surat Dakwaan

Pengertian Prolegnas, Prolegda dan Naskah Akademik