Pasal 354 KUHP, Penganiayaan Berat
Kitab Undang - Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal 354 ayat 1, berbunyi :
Barangsiapa dengan sengaja melukai berat oranglain, dihukum karena menganiaya berat, dengan hukuman penjara selama - lamanya delapan tahun.
Pasal 354 ayat 2, berbunyi :
Jika perbuatan itu menjadikan kematian orangnya, sitersalah dihukum penjara selama - lamanya sepuluh tahun.
Comments
Post a Comment