Pasal 39 KUHAP, Dikenakan Penyitaan Adalah


Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).


Pasal 39 ayat 1, berbunyi :

Yang dapat dikenakan penyitaan adalah :

a. Benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindak pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana.

b. Benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya.

c. Benda yang dipergunakan untuk penyidikan tindak pidana.

d. Benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan untuk melakukan tindak pidana.

e. Benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan.


Pasal 39 ayat 2, berbunyi :

Benda yang berada dalam sitaan karena perkara perdata atau karena pailit dapat juga disita untuk kepentingan penyidikan, penuntutan dan mengadili perkara pidana, sepanjang memenuhi ketentuan ayat 1.



Comments

Popular posts from this blog

Pasal 29 KUHAP, Perpanjangan Penahanan

Pengertian Prolegnas, Prolegda dan Naskah Akademik

Pasal 143 KUHAP, Melimpahkan Perkara Disertai Surat Dakwaan