Pasal 51 KUHAP, Mempersiapkan Pembelaan Tersangka
Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pasal 51, berbunyi :
Untuk mempersiapkan pembelaan :
a. Tersangka berhak untuk diberitahukan dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti olehnya tentang apa yang disangkakan kepadanya pada waktu pemeriksaan dimulai.
b. Terdakwa berhak untuk diberitahukan dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti olehnya tentang apa yang didakwakan kepadanya.
Penjelasan pasal 51 :
Huruf a :
Dengan diketahui dan dimengerti oleh apa yang disangka melakukan tindak pidana tentang perbuatan apa yang sebenarnya disangka telah dilakukan olehnya, maka ia akan merasakan terjamin kepentingannya untuk mengadakan persiapan dalam usaha pembelaan.
Dengan demikian ia akan mengetahui berat ringannya sangkaan terhadap dirinya sehingga selanjutnya ia dapat mempertimbangkan tingkat atau pembelaan yang dibutuhkan, misalnya perlu atau tidaknya ia mengusahakan bantuan hukum untuk pembelaan tersebut.
Huruf b.
Untuk menghindari kemungkinan bahwa seorang terdakwa diperiksa serta diadili di sidang pengadilan atas suatu tindakan yang didakwakan atas dirinya tidak mengerti olehnya dan karena sidang pengadilan adalah tempat terpenting bagi terdakwa untuk pembelaan diri, disanalah ia dengan bebas akan dapat mengemukakan segala sesuatu yang dibutuhkannya bagi pembelaan, maka untuk keperluan tersebut pengadilan menyediakan juru bahasa bagi terdakwa yang kebangsaan asing atau yang tidak bisa menguasai bahasa Indonesia.
penjelasan pasal 56 kuhap
ReplyDelete