Pasal 61 KUHP, Kejahatan Menggunakan Percetakan
Kitab Undang - Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal 61 ayat 1, berbunyi :
Jika kejahatan dilakukan dengan mempergunakan percetakan, maka penerbit sebagai demikian tidak dituntut, jika pada barang cetakan itu disebutkan nama dan tempat tinggalnya, dan sipembuat itu sudah diketahui, atau pada waktu memberi peringatan, yang pertama kali sesudah penuntutan mulai berjalan, diberitahukan oleh penerbit.
Pasal 61 ayat 2, berbunyi :
Peraturan ini tidak berlaku, jika sipembuat kejahatan pada waktu baranh cetakan itu diterbitkan tidak dapat dituntut atau berdiam diluar negara Indonesia.
Comments
Post a Comment