Pasal 74 KUHAP, Pengurangan Kebebasan Hubungan
Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pasal 74, berbunyi :
Pengurangan kebebasan hubungan antara penasihat hukum dan tersangka sebagaimana tersebut dalam pasal 70 ayat 2, ayat 3, ayat 4 dan pasal 71 dilarang, setelah perkara dilimpahkan oleh penuntut umum kepada tersangka atau penasehat hukumnya serta pihak lain dalam proses
Maksudnya gimana ini
ReplyDelete