Pasal 74 KUHAP, Pengurangan Kebebasan Hubungan


Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).


Pasal 74, berbunyi :

Pengurangan kebebasan hubungan antara penasihat hukum dan tersangka sebagaimana tersebut dalam pasal 70 ayat 2, ayat 3, ayat 4 dan pasal 71 dilarang, setelah perkara dilimpahkan oleh penuntut umum kepada tersangka atau penasehat hukumnya serta pihak lain dalam proses



Comments

Post a Comment

Popular posts from this blog

Pasal 29 KUHAP, Perpanjangan Penahanan

Pasal 143 KUHAP, Melimpahkan Perkara Disertai Surat Dakwaan

Pengertian Prolegnas, Prolegda dan Naskah Akademik