Pasal 86 KUHAP, Melakukan Tindak Pidana di Luar Negeri


Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).


Pasal 86, berbunyi :

Apabila seorang melakukan tindak pidana di luar negeri yang dapat diadili menurut hukum Republik Indonesia, maka Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang mengadilinya.


Penjelasan pasal 86 :

Kitab Undang - Undang Hukum Pidana kita menganut asas personalitas pasif, yang membuka kemungkinan tindak pidana yang dilakukan di luar negeri dapat diadili menurut Kitab Undang - Undang Hukum Pidana Republik Indonesia.


Dengan maksud agar jalannya peradilan terhadap perkara pidana tersebut dapat mudah dan lancar, maka ditunjuk Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang mengadilinya.



Comments

Popular posts from this blog

Pasal 29 KUHAP, Perpanjangan Penahanan

Pengertian Prolegnas, Prolegda dan Naskah Akademik

Pasal 365 KUHP, Pencurian Disertai Kekerasan