Pasal 86 KUHAP, Melakukan Tindak Pidana di Luar Negeri
Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pasal 86, berbunyi :
Apabila seorang melakukan tindak pidana di luar negeri yang dapat diadili menurut hukum Republik Indonesia, maka Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang mengadilinya.
Penjelasan pasal 86 :
Kitab Undang - Undang Hukum Pidana kita menganut asas personalitas pasif, yang membuka kemungkinan tindak pidana yang dilakukan di luar negeri dapat diadili menurut Kitab Undang - Undang Hukum Pidana Republik Indonesia.
Dengan maksud agar jalannya peradilan terhadap perkara pidana tersebut dapat mudah dan lancar, maka ditunjuk Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang mengadilinya.
Comments
Post a Comment