Asas Pembentukan Peraturan Perundang - Undangan
UNDANG - UNDANG
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN
PERUNDANG-UNDANGAN.
Pasal 5,
berbunyi :
Dalam membentuk
Peraturan Perundang-undangan harus dilakukan berdasarkan pada asas Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan yang baik, yang meliputi:
a. kejelasan
tujuan;
b. kelembagaan
atau pejabat pembentuk yang tepat;
c. kesesuaian
antara jenis, hierarki, dan materi muatan;
d. dapat
dilaksanakan;
e. kedayagunaan
dan kehasilgunaan;
f. kejelasan
rumusan; dan
g. keterbukaan.
Penjelasan Pasal 5 :
Huruf a :
Yang dimaksud dengan “asas kejelasan tujuan” adalah
bahwa setiap Pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus mempunyai tujuan
yang jelas yang hendak dicapai.
Huruf b :
Yang dimaksud dengan “asas kelembagaan atau pejabat
pembentuk yang tepat” adalah bahwa setiap jenis Peraturan Perundang-undangan
harus dibuat oleh lembaga negara atau pejabat Pembentuk Peraturan
Perundang-undangan yang berwenang. Peraturan Perundang-undangan tersebut dapat
dibatalkan atau batal demi hukum apabila dibuat oleh lembaga negara atau
pejabat yang tidak berwenang.
Huruf c :
Yang dimaksud dengan “asas kesesuaian antara jenis,
hierarki, dan materi muatan” adalah bahwa dalam Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan harus benarbenar memperhatikan materi muatan yang tepat
sesuai dengan jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan.
Huruf d :
Yang dimaksud dengan “asas dapat dilaksanakan”
adalah bahwa setiap Pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus
memperhitungkan efektivitas Peraturan Perundangundangan tersebut di dalam
masyarakat, baik secara filosofis, sosiologis, maupun yuridis.
Huruf e :
Yang dimaksud dengan “asas kedayagunaan dan
kehasilgunaan” adalah bahwa setiap Peraturan Perundangundangan dibuat karena
memang benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Huruf f :
Yang dimaksud dengan “asas kejelasan rumusan” adalah
bahwa setiap Peraturan Perundang-undangan harus memenuhi persyaratan teknis
penyusunan Peraturan Perundang-undangan, sistematika, pilihan kata atau
istilah, serta bahasa hukum yang jelas dan mudah dimengerti sehingga tidak
menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya.
Huruf g :
Yang dimaksud dengan “asas keterbukaan” adalah bahwa
dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mulai dari perencanaan,
penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan bersifat
transparan dan terbuka. Dengan demikian, seluruh lapisan masyarakat mempunyai
kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan dalam Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 6,
berbunyi :
(1) Materi
muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan asas:
a. pengayoman;
b. kemanusiaan;
c. kebangsaan;
d. kekeluargaan;
e.
kenusantaraan;
f. bhinneka
tunggal ika;
g. keadilan;
h. kesamaan
kedudukan dalam hukum dan pemerintahan;
i. ketertiban dan
kepastian hukum; dan/atau
j. keseimbangan,
keserasian, dan keselarasan.
(2) Selain
mencerminkan asas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Peraturan
Perundang-undangan tertentu dapat berisi asas lain sesuai dengan bidang hukum
Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal 6 :
Ayat (1)
Huruf a :
Yang dimaksud dengan “asas pengayoman” adalah bahwa
setiap Materi Muatan Peraturan Perundangundangan harus berfungsi memberikan
pelindungan untuk menciptakan ketentraman masyarakat.
Huruf b :
Yang dimaksud dengan “asas kemanusiaan” adalah bahwa
setiap Materi Muatan Peraturan Perundangundangan harus mencerminkan pelindungan
dan penghormatan hak asasi manusia serta harkat dan martabat setiap warga
negara dan penduduk Indonesia secara proporsional.
Huruf c :
Yang dimaksud dengan “asas kebangsaan” adalah bahwa
setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan sifat dan
watak bangsa Indonesia yang majemuk dengan tetap menjaga prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Huruf d :
Yang dimaksud dengan “asas kekeluargaan” adalah
bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundangundangan harus mencerminkan
musyawarah untuk mencapai mufakat dalam setiap pengambilan keputusan.
Huruf e :
Yang dimaksud dengan “asas kenusantaraan” adalah bahwa
setiap Materi Muatan Peraturan Perundangundangan senantiasa memperhatikan
kepentingan seluruh wilayah Indonesia dan Materi Muatan Peraturan
Perundang-undangan yang dibuat di daerah merupakan bagian dari sistem hukum
nasional yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
Huruf f :
Yang dimaksud dengan “asas bhinneka tunggal ika”
adalah bahwa Materi Muatan Peraturan Perundangundangan harus memperhatikan
keragaman penduduk, agama, suku dan golongan, kondisi khusus daerah serta
budaya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Huruf g :
Yang dimaksud dengan “asas keadilan” adalah bahwa
setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan keadilan
secara proporsional bagi setiap warga negara.
Huruf h :
Yang dimaksud dengan “asas kesamaan kedudukan dalam
hukum dan pemerintahan” adalah bahwa setiap Materi Muatan Peraturan
Perundang-undangan tidak boleh memuat hal yang bersifat membedakan berdasarkan
latar belakang, antara lain, agama, suku, ras, golongan, gender, atau status
sosial.
Huruf i :
Yang dimaksud dengan “asas ketertiban dan kepastian
hukum” adalah bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus
dapat mewujudkan ketertiban dalam masyarakat melalui jaminan kepastian hukum.
Huruf j :
Yang dimaksud dengan “asas keseimbangan, keserasian,
dan keselarasan” adalah bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan
harus mencerminkan keseimbangan, keserasian, dan keselarasan, antara
kepentingan individu, masyarakat dan kepentingan bangsa dan negara.
Ayat (2) :
Yang dimaksud dengan “asas lain sesuai dengan bidang
hukum Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan”, antara lain:
a. dalam Hukum Pidana, misalnya, asas legalitas,
asas tiada hukuman tanpa kesalahan, asas pembinaan narapidana, dan asas praduga
tak bersalah;
b. dalam Hukum Perdata, misalnya, dalam hukum
perjanjian, antara lain, asas kesepakatan, kebebasan berkontrak, dan itikad
baik.