Berakhirnya Tugas Arbiter
UNDANG - UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 1999 TENTANG ARBITRASE
DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA.
Pasal 73, berbunyi :
Tugas arbiter
berakhir karena :
a. putusan
mengenai sengketa telah diambil;
b. jangka waktu
yang telah ditentukan dalam perjanjian arbitrase atau sesudah diperpanjang oleh
para pihak telah lampau; atau
c. para pihak
sepakat untuk menarik kembali penunjukan arbiter.
Pasal 74, berbunyi :
(1) Meninggalnya
salah satu pihak tidak mengakibatkan tugas yang telah diberikan kepada arbiter
berakhir.
(2) Jangka waktu
tugas arbiter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ditunda paling lama 60 (enam
puluh) hari sejak meninggalnya salah satu pihak.
Pasal 75, berbunyi :
(1) Dalam hal
arbiter meninggal dunia, dikabulkannya tuntutan ingkar atau pemberhentian seorang
atau lebih arbiter, para pihak harus mengangkat arbiter pengganti.
(2) Apabila para
pihak dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari tidak mencapai kesepakatan mengenai
pengangkatan arbiter pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka Ketua Pengadilan
Negeri atas permintaan dari pihak yang berkepentingan, mengangkat seorang atau lebih
arbiter pengganti.
(3) Arbiter
pengganti bertugas melanjutkan penyelesaian sengketa yang bersangkutan berdasarkan
kesimpulan terakhir yang telah diadakan.