Biaya Arbitrase
UNDANG - UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 1999 TENTANG ARBITRASE
DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA.
Pasal 76, berbunyi :
(1) Arbiter
menentukan biaya arbitrase.
(2) Biaya
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi :
a. honorarium
arbiter;
b. biaya
perjalanan dan biaya lainnya yang dikeluarkan oleh arbiter;
c. biaya saksi
dan atau saksi ahli yang diperlukan dalam pemeriksaan sengketa; dan
d. biaya
administrasi.
Pasal 77, berbunyi :
(1) Biaya
arbitrase dibebankan kepada pihak yang kalah.
(2) Dalam hal
tuntutan hanya dikabulkan sebagian, biaya arbitrase dibebankan kepada para pihak
secara seimbang.