Hakim Adalah Pejabat Kekuasaan Kehakiman
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2004 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG
NOMOR 2 TAHUN 1986 TENTANG PERADILAN UMUM
Pasal 12,
berbunyi :
(1) Hakim
Pengadilan adalah pejabat yang melakukan tugas kekuasaan kehakiman.
(2) Syarat dan
tata cara pengangkatan, pemberhentian serta pelaksanaan tugas Hakim
ditetapkan
dalam Undang-Undang ini.