Hakim Dapat Ditangkap Atau Ditahan Setelah Persetujuan Mahkamah Agung
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2004 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG
NOMOR 2 TAHUN 1986 TENTANG PERADILAN UMUM
Pasal 26,
berbunyi :
Ketua, Wakil
Ketua, dan Hakim Pengadilan dapat ditangkap atau ditahan atas perintah Jaksa
Agung setelah mendapat persetujuan Ketua Mahkamah Agung, kecuali dalam hal:
a. tertangkap
tangan melakukan tindak pidana kejahatan;
b. disangka
telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati; atau
c.
disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara.